Senin, 22 Desember 2025

Gudang Narkoba Jaringan Thailand Digerebek di Medan, Polda Sumut Sita Sabu 26 Kg dan Ribuan Ekstasi

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Foto Ilustrasi - Polisi telah melakukan penggrebekan gudang narkotika jaringan Thailand di Medan. (Unsplash/Bermix Studio)
Foto Ilustrasi - Polisi telah melakukan penggrebekan gudang narkotika jaringan Thailand di Medan. (Unsplash/Bermix Studio)

MEDAN, suararembang.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar aktivitas jaringan narkotika internasional asal Thailand yang beroperasi di Kota Medan.

Sebuah gudang penyimpanan narkoba di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, digerebek polisi pada Selasa, 29 Juli 2025 silam.

Baca Juga: Laporan ke DPR, Menko Polkam Sebut Pemerintah Telah Lakukan Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB setelah tim khusus Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat soal sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.

"Dilakukan pada hari Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Kapolda Sumatera Utara melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, pada Minggu 3 Agustus 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian intensif, polisi akhirnya menangkap empat orang tersangka yang berada di lokasi.

Baca Juga: Kurir Narkoba Happy Five Ditangkap di Kelapa Gading, Terlibat Jaringan Malaysia

Adapun para tersangka tersebut berinisial RR (32), IS (45), FM (42), dan satu orang lagi berinisial FA, yang diketahui positif narkoba berdasarkan tes urine.

"Penggerebekan ini berhasil membongkar aktivitas sindikat narkoba yang menyimpan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar," jelas Jean Calvijn.

Dari hasil operasi, polisi menyita sabu seberat 26.000 gram (26 kg), yang sebagian dikemas dalam teh Cina merek GuanYinWang.

Selain itu, turut diamankan ketamin seberat 2.400 gram, dan pil ekstasi sebanyak 39.650 butir atau 16.199 gram dalam berbagai bentuk dan merek.*

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X