PATI, suararembang.com - Bupati Pati, Sudewo, menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang rencananya akan diberlakukan hingga 250 persen.
Permintaan maaf ini disampaikan menyusul insiden ricuh antara masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa 5 Agustus 2025 lalu.
Menurut Sudewo, langkah Satpol PP dilakukan murni demi menjaga ketertiban.
"Tidak bermaksud melakukan perampasan, hanya ingin memindahkannya supaya tidak mengganggu kirab boyongan," ucap Sadewo dalam unggahan Instagram @humaspati pada Kamis 7 Agustus 2025.
Ia juga mengklarifikasi pernyataannya yang sempat memicu kontroversi, terutama terkait perkiraannya bahwa sebanyak 5.000 hingga 50.000 massa dipersilakan hadir dalam aksi penyampaian aspirasi.
Baca Juga: Bupati Pati Akhirnya Minta Maaf Usai Pernyataan Kontroversial Soal Kenaikan PBB
Menurutnya, pernyataannya tersebut tidak dimaksudkan untuk menantang masyarakat yang kurang setuju dengan kebijakan kenaikan tarif pajak.
"Saya tidak menantang rakyat, saya hanya ingin menyampaikan supaya demo berjalan lancar," jelas Sudewo.
Terkait kebijakan PBB, ia menegaskan bahwa kenaikan hingga 250 persen bukanlah angka yang berlaku rata untuk seluruh objek pajak.
"Kenaikan 250 persen itu tidak semuanya, itu hanya maksimal, Yang di bawah 50 persen 100 persen banyak," ungkapnya.
Sudewo pun membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut jika memang terbukti memberatkan warga.
"Kalau memang ada yang nuntut 250 persen itu diturunkan, akan saya tinjau ulang," tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa realisasi pembayaran PBB di Kabupaten Pati sampai saat ini mencapai hampir 50 persen.
Artikel Terkait
Inilah Pernyataan Lengkap Permintaan Maaf Bupati Pati Usai Pernyataan Kontroversial Soal Kenaikan PBB