Dalam kasus Tom Lembong, Mahfud menjelaskan terkait tidak ditemukannya unsur niat jahat atau mens rea.
"Dalam kasus Tom Lembong orang mengatakan, tidak ada mens rea kok orang bisa dihukum. Ada juga orang yang mengatakan orang berbuat tidak ada motif, motif yang sifatnya mens rea atau sifatnya jelek, tapi ada motif karena melaksanakan tugas," ungkapnya.
Menurut Mahfud, semua langkah Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri dilakukan berdasarkan instruksi resmi.
"Motif yang ada pada Tom Lembong itu bukan mens rea atau niat jahat, karena ada perintah atasan, dokumen rapatnya, ada data statistiknya, ada juga proses pelaksanaannya, semuanya ada," tukasnya.*
Artikel Terkait
Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto dari Prabowo, Jokowi: Itu Hak Istimewa Presiden