JAKARTA, suararembang.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan biskuit untuk bayi dan ibu hamil pada program PMT Kemenkes periode 2016–2020.
Penyelidikan ini terungkap melalui pengumuman resmi mereka pada 17 Juli 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu .
Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud, Akui Sudah Beri Keterangan Lengkap
Modus dugaan korupsi tersebut ditemukan saat tim penyidik menemukan penurunan kualitas gizi produk.
Biskuit yang seharusnya kaya nutrisi justru lebih banyak mengandung tepung dan gula, sementara premiks—vitamin dan mineral penting—dikurangi secara signifikan .
'Biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya… premiksnya juga dikurangi,” tutur Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers .
Akibatnya, program ini gagal mencegah stunting dan tidak mendukung kondisi kesehatan ibu hamil sebagaimana mestinya. “Yang stunting tetap stunting, dan ibu hamil tetap rentan sakit,” tambah Asep .
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aspek keamanan pangan dan tanggung jawab negara terhadap gizi masyarakat rentan.
Program PMT (Pemberian Makanan Tambahan) sejatinya menjadi garis pertahanan utama pemerintah untuk mencegah kekurangan gizi sejak dini.
Temuan KPK menandakan adanya potensi penyimpangan serius dalam pengadaan produk kesehatan dasar yang berdampak luas.
Sejumlah pihak terkait saat ini telah dipanggil, dan KPK memastikan proses penyelidikan terus berlanjut sebelum memutuskan status hukumnya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana narasi pengadaan rutin bisa menutupi manipulasi kualitas.
Masyarakat perlu memantau agar program publik benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan awal — bukan sekadar proyek belaka.
Artikel Terkait
Siapa Nur Afifah Balqis yang Viral Lagi di Medsos? Sosok yang Dijuluki Koruptor Termuda OTT KPK saat Usia 24 Tahun