Senin, 22 Desember 2025

Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden, Laode Syarief: Tidak Layak untuk Kasus Korupsi

Photo Author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Eks Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarief menyebut amnesti tidak layak diberikan dalam kasus korupsi. (kpk.go.id)
Eks Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarief menyebut amnesti tidak layak diberikan dalam kasus korupsi. (kpk.go.id)

JAKARTA, suararembang.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel kembali menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Setelah status hukumnya ditetapkan, Noel dikabarkan sempat meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Nasib Wamenaker Noel Ebenezer usai Jadi Tersangka Korupsi: Teriak Minta Amnesti tapi Malah Dipecat Prabowo

Namun, bukannya mengabulkan permintaan tersebut, Presiden Prabowo justru mencopot Noel dari jabatannya sebagai wamenaker.

Sikap tegas Presiden itu menjadi perbincangan luas, mengingat kasus yang menjerat Noel menyangkut dugaan praktik korupsi.

Menanggapi hal itu, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief menilai permintaan amnesti yang diajukan Noel tidak tepat.

Menurutnya, amnesti biasanya diberikan dalam kasus yang memiliki latar belakang politik, bukan perkara korupsi.

"Menurut saya itu tidak layak karena biasanya amnesti diberikan kepada kasus yang ada unsur politiknya," ujar Laode dalam program Apa Kabar Indonesia tvOneNews pada Sabtu 23 Agustus 2025.

Laode juga menambahkan, pemberian amnesti biasanya dipertimbangkan jika terdapat alasan kuat atau faktor yang bisa meringankan seseorang dalam kasus tertentu.

"Telah melakukan sesuatu terus ada hal-hal yang bisa meringankan," lanjutnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kasus korupsi tidak seharusnya mendapat ruang pengampunan melalui amnesti.

"Menurut saya, kalau kasus korupsi itu tidak perlu diberikan amnesti," tegas Laode.

Laode pun menilai keputusan Presiden Prabowo untuk tidak memberikan amnesti sudah tepat.

"Seharusnya presiden tidak akan memberikan amnesti," pungkasnya.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X