Senin, 22 Desember 2025

Nasib Wamenaker Noel Ebenezer usai Jadi Tersangka Korupsi: Teriak Minta Amnesti tapi Malah Dipecat Prabowo

Photo Author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:30 WIB
Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer terjerat kasus pemerasan dalam program sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker RI. (YouTube.com/KPKRI)
Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer terjerat kasus pemerasan dalam program sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker RI. (YouTube.com/KPKRI)

JAKARTA, suararembang.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer atau sering disapa Noel ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya Noel terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025 lantaran diduga terlibat dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Baca Juga: Wamenaker Tertangkap OTT KPK, Istana Sebut Korupsi Seperti Penyakit Stadium 4

KPK menangkap Noel bersama 10 tersangka lainnya dan langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.

Lantas, apa sebenarnya alasan KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan kerja Kemenaker? Berikut ulasan selengkapnya:

1. Diduga Terima Aliran Dana Rp3 Miliar

Ketua KPK, Setyo Budianto menuturkan, Wamenaker RI itu menerima aliran dana Rp3 miliar dari kasus pemerasan K3 tersebut.

Baca Juga: Update KPK soal OTT Wamenaker: 14 Orang dan 22 Unit Kendaraan Telah Diamankan

"Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024. Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu," ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Selain Noel, pejabat Kemenaker lainnya juga turut menikmati uang dari pemerasan tersebut. Ada pula yang menerima berupa bentuk barang kendaraan.

"HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa unit kendaraan roda empat," ungkap Setyo.

2. Sempat Minta Amnesti ke Prabowo

Setelah pengungkapan kasus tersebut Noel lalu digiring aparat dari Gedung KPK, Wamenaker di Kabinet Merah Putih itu sempat mengutarakan permintaan pertolongan hukum berupa amnesti kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Adapun, amnesti adalah pengampunan dari negara yang menghapuskan akibat hukum pidana terhadap individu atau kelompok.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ujar Noel di Gedung KPK, pada hari yang sama.

Noel bahkan sempat meminta maaf kepada Prabowo, keluarga, dan masyarakat RI setelah dirinya terlibat sebagai tersangka kasus pemerasan di Kemenaker.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X