DENPASAR, suararembang.com - Pemerintah Provinsi Bali memastikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap menerima tunjangan rumah dan transportasi.
Besaran tunjangan tersebut menuai perhatian publik, seraya menilai perlu adanya transparansi dan rasionalisasi agar tunjangan pejabat tidak jauh dari realitas kemampuan keuangan daerah.
Meski demikian, pemerintah Bali menegaskan keputusan terkait hak keuangan anggota dewan tetap berlandaskan regulasi.
Terkini, Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta menyebut besaran nilai tunjangan tersebut tengah dalam proses evaluasi dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
"Siapa pun penyelenggara negara baik dari pusat maupun tingkat banjar itu tata kelolaannya itu adalah berdasarkan regulasi," ujar Giri kepada awak media di Kantor Gubernur Bali, pada Senin, 8 September 2025.
"Sepanjang regulasi itu ada dan kemampuan keuangan daerah ada, maka itu adalah merupakan hak sesuai dengan regulasi, ya kita harus beri," imbuhnya.
Lebih lanjut, Giri memastikan tunjangan perumahan dan transportasi tetap akan diberikan kepada pejabat DPRD Bali. Meski begitu, ia menekankan besarannya harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
"(Tunjangan perumahan dan transportasi) Saya kira tetap. Kenapa saya berani katakan tetap (karena) akan dilakukan regulasi. Tetapi bagaimana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, itu tidak keluar dari regulasi," tutur Giri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengakui adanya potensi penurunan nilai tunjangan.
Dewa menegaskan anggota dewan masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
"(Besaran perumahan dan tunjangan akan diturunkan), mungkin, itu sedang dibahas. Kita sedang komunikasikan. Nanti kan kita akan publikasikan," ungkap Dewa.
"Tapi hari ini kita mengikuti apa yang menjadi keputusan di pusat dan evaluasi dari Mendagri sudah belum nyampe di Bali," sambungnya.
Berkaca dari hal itu, tunjangan yang diterima anggota DPRD Bali telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2021.
Artikel Terkait
Pemkab dan DPRD Rembang Apresiasi Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Lewat Audiensi