Senin, 22 Desember 2025

Tunjangan Rumah Ketua DPRD Bali Capai Rp54 Juta per Bulan, Wagub Giri Prasta Kini Tebar Janji Evaluasi

Photo Author
- Senin, 8 September 2025 | 21:30 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta angkat bicara terkait tunjangan rumah hingga kendaraan milik para pejabat DPRD Bali. (Instagram.com/@inyomangiriprasta_official)
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta angkat bicara terkait tunjangan rumah hingga kendaraan milik para pejabat DPRD Bali. (Instagram.com/@inyomangiriprasta_official)

Aturan ini merupakan perubahan kelima atas Pergub Nomor 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Dalam aturan tersebut, besar tunjangan perumahan ditetapkan cukup fantastis. Ketua DPRD, misalnya, menerima Rp54 juta per bulan. Adapun tunjangan untuk wakil ketua sebesar Rp45,5 juta, dan anggota DPRD mendapatkan Rp37,5 juta per bulan.

Selain itu, setiap anggota dewan juga disebutkan berhak atas tunjangan transportasi sebesar Rp24 juta per bulan. Tunjangan ini mencakup biaya sewa kendaraan, bahan bakar, dan gaji sopir.

Hingga kini, sebagian publik masih menunggu hasil evaluasi resmi dari pemerintah Bali yang akan menentukan terkait jumlah tunjangan tersebut akan dipertahankan atau dipangkas.***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X