Aturan ini merupakan perubahan kelima atas Pergub Nomor 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Dalam aturan tersebut, besar tunjangan perumahan ditetapkan cukup fantastis. Ketua DPRD, misalnya, menerima Rp54 juta per bulan. Adapun tunjangan untuk wakil ketua sebesar Rp45,5 juta, dan anggota DPRD mendapatkan Rp37,5 juta per bulan.
Selain itu, setiap anggota dewan juga disebutkan berhak atas tunjangan transportasi sebesar Rp24 juta per bulan. Tunjangan ini mencakup biaya sewa kendaraan, bahan bakar, dan gaji sopir.
Hingga kini, sebagian publik masih menunggu hasil evaluasi resmi dari pemerintah Bali yang akan menentukan terkait jumlah tunjangan tersebut akan dipertahankan atau dipangkas.***
Artikel Terkait
Pemkab dan DPRD Rembang Apresiasi Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Lewat Audiensi