Dalam tugas resolusi bank, LPS tidak mencatat ada pencabutan izin usaha bank pada triwulan I 2025, namun, lembaga ini tetap melanjutkan proses likuidasi terhadap 19 BPR/BPRS yang ditutup pada 2024.
Rata-rata waktu penyelesaian likuidasi tercatat 12 bulan.
Dari sisi kebijakan, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
"Untuk periode Juni–September 2025, TBP ditetapkan 4,00 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,50 persen di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing," tulis LPS dalam laporannya.
Terkait laporan kelembagaan, LPS menyebut capaian strategisnya umumnya memenuhi atau melampaui target. Hal ini dinilai sebagai hasil sinergi internal lembaga.
Kini, publik menunggu terkait rekam jejak tersebut yang dapat menjadi cerminan kinerja Purbaya, terkhusus dalam mengelola fiskal negara lima tahun ke depan.***
Artikel Terkait
5 Fakta Menarik Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Banting Stir di Akademis hingga Puncak Kiprahnya Jadi Menkeu era Prabowo