REMBANG, suararembang.com - Pemkab Rembang menertibkan pedagang di Pasar Lasem yang masih berjualan di bahu jalan, Senin (22/9).
Sesuai aturan, aktivitas pedagang di luar area pasar wajib selesai sebelum pukul 06.00 WIB.
Baca Juga: DPR Soroti Gula Rafinasi yang Rembes ke Pasar, Petani Gula Kian Terjepit
Penertiban melibatkan Dindagkop UKM, Satpol PP, Dishub, serta pengelola Pasar Lasem dan Pasar Kreatif.
Puluhan pedagang yang melanggar diberi teguran, pembinaan, dan diminta menandatangani surat pernyataan.
Kabid Pasar dan PKL Dindagkop UKM Rembang, Heri Martono, mengatakan langkah ini menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat.
Baca Juga: Masalah Aset, Kerjasama Pengelolaan Pasar Lasem dengan Pihak Ketiga Kembali Gagal
“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran agar bahu jalan bersih dari aktivitas setelah pukul 06.00 WIB. Namun saat pengecekan masih ada pedagang yang melanggar,” jelasnya.
Menurut Heri, informasi penertiban sempat bocor sehingga sebagian pedagang bersembunyi di area terminal.
“Sebenarnya ada kurang lebih 30 pedagang, karena informasinya bocor jadi kita hanya dapat 10-an pedagang yang kita data,” ujarnya.
Mayoritas pedagang yang berjualan di bahu jalan adalah pedagang lokal, sementara pedagang luar daerah biasa mengantar dagangan sekaligus berjualan di sekitar terminal.
“Padahal mereka seharusnya hanya menurunkan barang di dalam pasar, bukan berjualan di luar. Itu yang sering dikeluhkan pedagang lain,” tambahnya.
Heri menegaskan, penertiban dilakukan secara humanis. Tahapannya mulai dari teguran pertama, pemantauan tiga hari, hingga teguran kedua dan ketiga. Jika tetap melanggar, Satpol PP akan menindak dengan mengangkut lapak.
Artikel Terkait
Masalah Aset, Kerjasama Pengelolaan Pasar Lasem dengan Pihak Ketiga Kembali Gagal