Minggu, 21 Desember 2025

Soal ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Sirene dan Strobo di Jalan Raya, TNI Akui Suaranya Bikin Emosi dan Mengganggu

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 07:00 WIB
Foto ilustrasi - TNI respon penggunaan sirene, strobo, dan rotator meresahkan di jalan. (Pexels/Mauricio K)
Foto ilustrasi - TNI respon penggunaan sirene, strobo, dan rotator meresahkan di jalan. (Pexels/Mauricio K)

Aturan Menggunakan Sirene dan Strobo di Jalan Raya

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene, yakni:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun saat ini telah membekukan penggunaan sirene dan strobo meski pengawalan tetap berjalan seperti biasa.

“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi, kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugoroho dalam keterangannya pada Sabtu, 20 September 2025.
***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X