Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Korupsi Timah Senilai Rp216 Miliar, Diserahkan ke PT Timah

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Kejagung menyita 42.000 ton mineral dari kasus korupsi timah Tamron Aon senilai Rp216 miliar, diserahkan ke PT Timah.
Kejagung menyita 42.000 ton mineral dari kasus korupsi timah Tamron Aon senilai Rp216 miliar, diserahkan ke PT Timah.

JAKARTA, suararembang.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum sektor pertambangan.

Kali ini, lembaga tersebut menyita sebanyak 42.000 ton mineral senilai sekitar Rp216 miliar yang terkait dengan terpidana korupsi timah, Tamron alias Aon.

Baca Juga: Istri Direksi Jasa Raharja Diduga Gunakan Fasilitas Negara, KAMAKSI Desak KPK dan Kejagung Bertindak

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa puluhan ribu ton mineral itu ditemukan di gudang milik pabrik Mutiara Prima Sejahtera yang berlokasi di Bangka Belitung.

Temuan ini menjadi bagian dari upaya lanjutan untuk menelusuri aset hasil kejahatan korupsi tambang timah yang sempat mengguncang industri mineral nasional.

“Mineral sitaan tersebut akan dieksekusi untuk negara dan dikelola oleh PT Timah. Keuntungan dari pengelolaan itu digunakan untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara korupsi timah,” ujar Anang di Jakarta.

Baca Juga: Kejagung Kejar Jurist Tan Hingga ke Australia, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jadi Buron Korupsi Rp1,9 Triliun

Aset Besar dari Tambang Ilegal

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menemukan mineral tersebut setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa gudang di Desa Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam proses penyitaan, tim berhasil mengamankan ribuan ton mineral yang terdiri dari timah, zirkon, dan monasit, seluruhnya terhubung dengan aktivitas tambang ilegal di bawah kendali Tamron.

Dari hasil perhitungan awal, nilai transaksi terkait mineral tersebut mencapai Rp216 miliar, berdasarkan estimasi harga komoditas PT Timah Tbk (TINS).

Baca Juga: Kejagung Temukan Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team, Dibuat Dua Bulan Sebelum Pelantikan Nadiem Makarim

Jumlah itu diyakini baru sebagian dari total aset hasil korupsi yang dilakukan dalam periode 2015 hingga 2022.

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini sebelumnya menjerat sejumlah nama besar di industri pertambangan.

Salah satunya, Tamron alias Aon, yang dalam tingkat banding telah divonis 18 tahun penjara karena terbukti memperkaya diri dan perusahaan melalui kerja sama ilegal dengan mitra tambang swasta.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X