Minggu, 21 Desember 2025

Update Praperadilan Nadiem Makarim: Ahli Bongkar Audit BPKP Bukan Bukti Sah, Tuding Diselimuti Motif Politisasi

Photo Author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 18:15 WIB
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok. Kejagung)
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok. Kejagung)

“Kalau dikeluarkan oleh BPKP saja tanpa pengesahan BPK, itu alat bukti tapi belum menjadi alat bukti yang sah,” terang Huda.

Huda menjelaskan, tanpa audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara belum dapat dinilai nyata.

Hal inilah yang sekaligus menjadi argumen kunci tim hukum Nadiem terkait BPKP belum menuntaskan audit saat klien mereka ditetapkan tersangka.

Rugi Uang Negara Belum Tentu Korupsi

Huda juga menegaskan perbedaan mendasar antara kerugian negara dan tindak pidana korupsi.

“Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, rugi. Tapi apakah karena korupsi?” ujar ahli hukum pidana itu dalam kesempatan yang sama.

Bagi Huda, yang menentukan bukan sekadar adanya kerugian, tetapi apakah kerugian itu timbul dari perbuatan melawan hukum.

Tanpa bukti hubungan sebab-akibat tersebut, tuduhan korupsi hanya menjadi asumsi yang dinilai terburu-buru.

Waspadai Politisasi Penetapan Tersangka

Poin terakhir yang tak kalah tajam yakni terkait dugaan motif penetapan tersangka.

Huda mengingatkan, penetapan tersangka sering kali tidak murni demi penegakan hukum.

“Cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum,” tudingnya.

Huda lantas menilai, praperadilan menjadi satu-satunya instrumen untuk melindungi hak asasi manusia dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum.

“Peradilan itu fungsi utamanya memastikan segala tindakan aparat dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X