Senin, 22 Desember 2025

Hotman Paris Klaim Nadiem Makarim Tak Rugikan Negara, Penetapan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Dipertanyakan

Photo Author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Pengacara Hotman Paris mempertanyakan bukti penetapan tersangka Nadiem Makarim. (Instagram/hotmanparisofficial )
Pengacara Hotman Paris mempertanyakan bukti penetapan tersangka Nadiem Makarim. (Instagram/hotmanparisofficial )

JAKARTA, suararembang.com - Sidang mantan praperadilan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali dilanjutkan.

Tim pengacara Nadiem Makarim mengajukan gugatan untuk meminta peninjauan kembali penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Update Praperadilan Nadiem Makarim: Ahli Bongkar Audit BPKP Bukan Bukti Sah, Tuding Diselimuti Motif Politisasi

Dalam sidang terbaru, Hotman Paris yang menjadi pengacara Nadiem mengklaim bahwa kliennya tak merugikan negara terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Hotman Paris Klaim Nadiem Jadi Tersangka tanpa Bukti

Hotman Paris mempertanyakan perhitungan mengenai kerugian negara yang disebabkan oleh Nadiem hingga statusnya naik menjadi tersangka.

“Kalau ada kerugian negara, hitung-hitungannya mana? Belum lagi audit resmi, ini hitung-hitungnya pun nggak ada,” ujar Hotman Paris kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca Juga: Di Balik Ketegaran Istri Nadiem Makarim usai Suaminya Terjerat Kasus Korupsi: Ada Kerinduan dan Harapan yang Tak Pernah Padam

Pengacara kondang itu juga mengklaim bahwa Nadiem ditetapkan sebagai tersangka saat belum ada perhitungan resmi mengenai angka kerugian negara.

“Jaksa mengatakan di-ekspos, ada memang berita acara ekspos, tapi hitung-hitungannya nggak ada. Masih ditulis ‘akan dihitung.’ Jadi, sudah ditetapkan tersangka bahkan ditahan, belum tahu hitung-hitungannya ada,” imbuhnya.

Hotman Paris: BAP Nadiem Makarim Sangat Umum

Hotman pun menyebutkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem pun tidak ada detail lain, seperti jumlah angka hingga kerugian yang ditimbulkan.

“Tiga BAP-nya Nadiem sangat umum, general. Makanya kita mengatakan ini benar-benar melanggar hukum acara tentang dua minimum alat bukti,” tambahnya.

Hotman Paris Bawa Hasil Perhitungan BPKP

Dalam kesempatan yang sama, Hotman menunjukkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022 tidak ada kerugian negara. Ini hasil perhitungan BPKP. Di sini banyak disebutkan tepat waktu, tepat sasaran, harganya normal. Ini resmi ada semua kata-kata itu,” paparnya.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X