Senin, 22 Desember 2025

Runtuhnya Ponpes Al Khoziny dan Perdebatan soal Penggunaan APBN untuk Bangun Ulang

Photo Author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Usulan mengenai penggunaan APBN dalam proses pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny menuai banyak perhatian. (Dok BNPB)
Usulan mengenai penggunaan APBN dalam proses pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny menuai banyak perhatian. (Dok BNPB)

SIDOARJO, suararembang.com - Tragedi runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin 29 September 2025 silam, masih menyisakan duka mendalam.

Peristiwa tersebut tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menimbulkan perdebatan baru di ruang publik terkait rencana pemerintah membiayai pembangunan ulang pesantren menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Di Balik Wacana APBN untuk Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny, Mencuat Kritik DPR demi Bisa Adil dan Hati-hati

Berdasarkan laporan tim gabungan pencarian dan pertolongan (SAR), total korban dalam insiden itu mencapai 171 orang, terdiri atas 67 korban meninggal dunia dan 104 orang luka-luka dengan tingkat keparahan berbeda.

Dugaan awal mengarah pada konstruksi bangunan yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan.

Rencana Pembangunan Ulang dengan Dana APBN

Pasca-tragedi, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan siap menanggung pembangunan kembali Ponpes Al-Khoziny menggunakan dana APBN tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Respons Singkat Menkeu Purbaya soal Wacana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai Jatah APBN

Menteri PU Dody Hanggodo menilai langkah ini penting karena kejadian tersebut tergolong kejadian luar biasa (KLB).

“Nanti kalau ada bantuan dari swasta, kita pasti akan lakukan. Cuma sementara waktu dari APBN,” ujar Dody di Gedung Kementerian PU, Jakarta Pusat pada Selasa 7 Oktober 2025.

Dody juga menjelaskan bahwa urusan pondok pesantren sebenarnya berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Namun karena kasus ini berdampak besar secara sosial dan kemanusiaan, pihaknya mengambil alih tanggung jawab perbaikan sebagai bentuk tanggap darurat.

DPR Minta Kajian Ulang

Kendati demikian, rencana penggunaan dana APBN tersebut menuai pro dan kontra. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai bahwa keputusan ini perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.

“Karena itu menggunakan dana APBN, tentu harus dibicarakan dulu minimal di tingkat kementerian, di tingkat pemerintahan,” kata Saan kepada awak media, Sabtu 11 Oktober 2025.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, penggunaan dana publik untuk pembangunan ulang pesantren harus disertai pertimbangan transparansi dan mekanisme hukum yang jelas.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X