JAKARTA, suararembang.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi berlanjut.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Publik Menanti Putusan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook
Putusan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025, setelah rangkaian sidang sejak awal Oktober. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka Nadiem sah secara hukum.
“Mengadili; satu, menolak permohonan praperadilan pemohon; dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Darpawan saat membacakan putusan.
Penetapan Tersangka Dinilai Sah dan Sesuai Hukum
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejagung telah menjalankan proses penyidikan sesuai hukum acara pidana. Penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan prosedur yang sah.
“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” tegas hakim.
Dengan demikian, majelis menilai tidak ada pelanggaran formil dalam penetapan status tersangka oleh Kejagung. Putusan ini mempertegas bahwa status tersangka Nadiem Makarim tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Argumen Pihak Nadiem Tak Diterima Hakim
Sebelumnya, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan pada 23 September 2025 ke PN Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025, menghadirkan kuasa hukum Nadiem dan perwakilan Kejagung sebagai termohon.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menilai penetapan tersangka dilakukan terburu-buru tanpa dasar kerugian negara yang jelas. Ia bahkan menyebut audit BPKP tidak menemukan adanya kerugian negara dalam proyek Chromebook tahun 2020–2022.
“Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara,” ujar Hotman Paris, Jumat (10/10/2025).
Namun, Kejagung menegaskan bahwa penyidikan telah memenuhi syarat hukum, dengan lebih dari dua alat bukti sah.
“Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka,” kata Jaksa Roy Riyadi dari Kejagung.
Artikel Terkait
Publik Menanti Putusan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook