Senin, 22 Desember 2025

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Lanjut ke Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Dok Kemendikbud)
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Dok Kemendikbud)

Hakim menyatakan dalil pihak Nadiem tidak cukup kuat untuk menggugurkan status tersangka. Dalam mekanisme praperadilan, hakim hanya menilai aspek prosedural, bukan substansi perkara, sehingga keberatan Nadiem dianggap tidak relevan.

Kasus Chromebook Masuk Tahap Berikutnya

Dengan ditolaknya gugatan ini, status tersangka Nadiem Makarim tetap berlaku. Mantan Menteri Pendidikan itu kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan sambil menunggu proses hukum selanjutnya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama:

  • Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek

  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi

  • Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek

  • Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek

Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan 2019–2022, yang bertujuan menyediakan Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia. Namun, proyek tersebut kini berubah menjadi dugaan korupsi bernilai besar.

Dengan keputusan hakim, kasus korupsi Chromebook resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, membuka babak baru dalam perjalanan hukum Nadiem Makarim dan jajaran eks pejabat Kemendikbudristek.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X