JAKARTA, suararembang.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) era Presiden Joko Widodo, Mahfud MD, mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya melapor terkait dugaan mark up proyek Kereta Cepat Whoosh.
Ia menyebut langkah itu aneh dan tidak sesuai prosedur hukum pidana.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh,” kata Mahfud MD melalui akun X resminya, Sabtu 18 Oktober 2025.
Menurut Mahfud, aparat penegak hukum (APH) seharusnya bisa langsung menyelidiki begitu ada informasi dugaan tindak pidana tanpa menunggu laporan.
“Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya APH langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” lanjutnya.
Ia mencontohkan, laporan baru diperlukan jika aparat belum mengetahui peristiwa pidana tersebut. “Kalau ada berita ada pembunuhan, maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan,” tambahnya.
Mahfud Sebut KPK Keliru Dua Kali
Mahfud MD juga menyebut KPK keliru dua kali dalam menanggapi isu dugaan mark up proyek Kereta Cepat Whoosh. Ia menegaskan, sumber awal informasi bukan dari dirinya.
“Yang berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya. Seperti saya sebut di podcast Terus Terang, yang awalnya menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025 dengan narsum Agus Pambagyo dan Antony Budiawan,” ungkap Mahfud.
Mahfud menjelaskan, ia hanya mengulas kembali pernyataan dua narasumber tersebut di podcast pribadinya.
“Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka,” ujarnya.
Siap Dipanggil KPK
Mahfud menegaskan dirinya siap dipanggil KPK untuk memberikan keterangan soal dugaan mark up proyek Whoosh.
Ia bahkan bersedia menunjukkan bukti tayangan NusantaraTV yang menjadi sumber awal informasi publik itu.
Artikel Terkait
Saling Balas Pernyataan Mahfud MD dan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Whoosh hingga 3 Kali Lipat