Saat itu, Dony menyampaikan bahwa pejabat BUMN tidak diperbolehkan bermain golf pada hari kerja.
Pernyataan tersebut kini kembali dibahas sebagai perbandingan, meski belum ada keterangan mengenai apakah insiden yang dialami Yusuf terjadi pada jam kerja.
Kewajiban Keterbukaan Informasi Bank BJB
Sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, Bank BJB memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi material kepada publik, termasuk peristiwa yang menyangkut direksi.
Hingga berita ini diturunkan, penjelasan mengenai penyebab meninggalnya Yusuf belum disampaikan secara resmi oleh pihak manajemen.
Ketiadaan keterangan resmi tersebut membuat informasi mengenai kronologi peristiwa masih bergantung pada sumber internal, sementara publik dan pemangku kepentingan lainnya menunggu penjelasan resmi dari BJB.*
Artikel Terkait
Buntut Insiden Wafatnya Dirut BJB: dari Rumor Cedera Serius saat Main Golf hingga Perubahan Agenda RUPSLB di Desember