Senin, 22 Desember 2025

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti Kenaikan PBB yang Dinilai Memberatkan

Photo Author
- Minggu, 23 November 2025 | 19:00 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2020-2025 Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh.
Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2020-2025 Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh.

JAKARTA, suararembang.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa tentang pajak berkeadilan. Fatwa ini hadir sebagai respons atas keresahan publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang dinilai tidak adil.

Penetapan fatwa berlangsung dalam Munas XI MUI di Jakarta pada Minggu, 23 November 2025.

Baca Juga: KH Anwar Iskandar Kembali Pimpin MUI, Begini Proses Munas XI yang Menentukan Arah MUI 5 Tahun ke Depan

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa objek pajak seharusnya dikenakan pada harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier.

Ia menilai pajak yang membebani kebutuhan pokok tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan: Rumah Dihuni, Tak Layak Dipajaki Berulang

Menurut dia, pajak ditujukan bagi warga negara yang memiliki kemampuan finansial. Ia mengaitkan hal itu dengan ketentuan syariat mengenai zakat.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” kata dia.

MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Salah satunya adalah peninjauan ulang beban perpajakan yang dianggap terlalu tinggi, terutama pajak progresif.

MUI menilai sejumlah pungutan daerah sering dinaikkan tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

"Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan Bermotor, pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Rekomendasi tersebut ditujukan agar pembebanan pajak dapat disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak. MUI menilai langkah itu penting untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata.

"Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X