MUI juga meminta pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi aturan perpajakan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Ia menegaskan bahwa fatwa ini dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan perpajakan.
Ia juga menekankan bahwa negara wajib mengelola pajak dengan amanah dan bertanggung jawab.
"Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum," katanya.
Selain fatwa pajak, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain. Fatwa tersebut mencakup kedudukan rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di perairan, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
***
Artikel Terkait
KH Anwar Iskandar Kembali Pimpin MUI, Begini Proses Munas XI yang Menentukan Arah MUI 5 Tahun ke Depan