Senin, 22 Desember 2025

Perjalanan Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Diberi Hak Rehabilitasi usai Divonis 4,5 Tahun Bui

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 21:40 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP dari Presiden Prabowo. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP dari Presiden Prabowo. (YouTube/Sekretariat Presiden)

JAKARTA, suararembang.com - Pemberian hak rehabilitasi terhadap eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi tengah ramai diperbincangkan sebagian publik.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara resmi mengumumkan pemberian hak rehabilitasi Presiden RI, Prabowo Subianto kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi beserta dua mantan jajaran direksi lainnya.

Baca Juga: Ferry Irwandi Nilai Vonis Ira Puspadewi Jadi Alarm Bahaya, Sebut Lebih Menohok dari Kasus Tom Lembong

Terkini, Keputusan presiden (Keppres) yang memulihkan status hukum dan nama baik Ira Puspadewi itu belum sepenuhnya bergulir ke lembaga terkait.

Padahal, keputusan tersebut menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan proses administratif lanjutan.

Di tengah perdebatan publik ihwal rehabilitasi yang didapatkan Ira Puspadewi itu, KPK justru disebut belum menerima salinan Keppres yang menjadi dokumen paling krusial.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyampaikan pernyataan teranyar yang mempertegas adanya alur administratif belum tuntas itu.

“Sampai hari ini saya belum terima,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 November 2025.

Menkum RI itu lalu berjanji segera menyerahkan salinan keppres tersebut ke KPK, jika sudah menerimanya agar ketiganya dapat segera dibebaskan.

"Yang jelaskan kemarin sudah Pak Mensesneg sudah sampaikan, Keppres sudah keluar. Kemudian tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung juga sudah selesai," tuturnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya hanya dapat mengeluarkan Ira dan kawan-kawan dari Rumah Tahanan setelah menerima salinan resmi rehabilitasi.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada hari yang sama.

Lantas, bagaimana fakta terkini terkait hak rehabilitasi yang didapatkan Ira Puspadewi yang sebelumnya tersandung kasus korupsi? Berikut ulasan selengkapnya.

Mensesneg: Rehabilitasi Gugurkan Vonis

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi telah mengumumkan pemberian hak rehabilitasi itu di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X