“Kira-kira begitulah,” saat ditanya mengenai vonis perkara ASDP yang digugurkan akibat keputusan rehabilitasi tersebut.
Pengumuman itu disampaikan bersama Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya.
Perjalanan Hukum Ira Puspadewi
Dalam kasus ini, Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Hakim Ketua Sunoto sempat membacakan putusan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Sunoto.
Di sisi lain, hakim menyatakan Ira tidak menikmati hasil korupsi namun dinilai lalai sehingga menguntungkan PT JN sebesar Rp 1,25 triliun.
Dalam persidangan yang sama, Hakim Anggota, Nur Sari Baktiana menegaskan adanya perbuatan Ira Puspadewi selaku terdakwa dalam tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik,” terang Nur Sari.
Berkaca dari hal itu, terdapat pula kasus serupa yang pernah terjadi di era Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gusdur.
Langkah Pemberian Rehabilitasi di era Gusdur
Bagi yang belum tahu, rehabilitasi merupakan salah satu hak prerogatif presiden sebagaimana termuat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Keputusan ini memulihkan kedudukan dan nama baik seseorang berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung. Pengaturannya merujuk pada Pasal 1 angka 23 KUHAP.
Rehabilitasi pernah diberikan Presiden Abdurrahman Wahid kepada Nurdin AR pada 31 Desember 1999 setelah MA mengeluarkan pertimbangan resmi.
Keputusan saat itu memulihkan status Nurdin sebagai WNI dan PNS usai sempat terjerat kasus tindak pidana subversi.
Subversi sendiri merujuk pada salah satu upaya pemberontakan untuk merobohkan struktur kekuasaan termasuk negara.
Pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR ini atas pertimbangan dari Mahkamah Agung dalam Surat Nomor KMA/1217/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999.*
Artikel Terkait
Ungkap Terima Banyak Laporan Aspirasi Publik, Wakil Ketua DPR RI Umumkan Pemberian Rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada Eks Dirut ASDP