Senin, 22 Desember 2025

Rehabilitasi yang Diterima Ira Puspadewi, Tambah Daftar 'Hadiah' Prabowo ke Para Tahanan Kasus Pidana di Sepanjang 2025

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 21:50 WIB
Rehabilitasi yang Diterima Ira Puspadewi, Tambah Daftar 'Hadiah' Prabowo ke Para Tahanan Kasus Pidana di Sepanjang 2025
Rehabilitasi yang Diterima Ira Puspadewi, Tambah Daftar 'Hadiah' Prabowo ke Para Tahanan Kasus Pidana di Sepanjang 2025

JAKARTA, suararembang.com - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Dalam jeratan kasusnya, Ira Puspadewi dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara.

Baca Juga: Ungkap Terima Banyak Laporan Aspirasi Publik, Wakil Ketua DPR RI Umumkan Pemberian Rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada Eks Dirut ASDP

KPK sempat mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,27 triliun.

Di sisi lain, vonis 4,5 kepada ketiganya menjadi sorotan meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mereka tak menerima aliran uang dalam kasus tersebut.

Terkini, hak rehabilitasi yang diberikan Prabowo ke Ira Puspadewi disebut untuk pemulihan status hukum dan nama baik Ira Puspadewi.

Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dengan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan aspirasi masyarakat.

Suasana syukur bercampur haru menyelimuti Ira Puspadewi yang kini masih ditempatkan di Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 November 2025.

Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, menceritakan ungkapan syukur kliennya dari baik jeruji Rutan KPK.

“Ya senang, terima kasih. Alhamdulillah gitu,” kata Soesilo usai menemui Ira di Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 November 2025.

Berkaca dari hal itu, pada tahun 2025 ini, hak-hak istimewa presiden kembali dipraktikkan di beberapa kasus pidana, termasuk kasus yang menjerat Ira Puspadewi.

Salah satunya, kasus yang sempat menimpa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong yang mendapatkan abolisi setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Juli 2025 lalu.

Lantas, apa perbedaan hak istimewa yang dimiliki Ira Puspadewi dengan Tom Lembong? Berikut ulasannya.

Rehabilitasi Ira Puspadewi vs Abolisi Tom Lembong

Hak rehabilitasi kerap disamakan dengan hak istimewa lain, seperti abolisi yang diterima Tom Lembong di Juli 2025.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X