Kendati demikian, hak rehabilitasi yang dimiliki Ira Puspadewi dengan abolisi yang diterima Tom Lembong merupakan hal yang berbeda dari kacamata hukum.
Dalam Keppres rehabilitasi Ira, fokusnya pemulihan nama, kedudukan, dan martabat.
Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses pidana ketika perkara belum diputus pengadilan.
Abolisi juga memerlukan persetujuan DPR melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Hal tersebut pernah diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sempat menegaskan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli tentang pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Juli 2025 lalu.
Dengan keputusan itu, pengusutan perkara impor gula 2015-2016 di Kementerian Perdagangan dihentikan.
Tak hanya terkait rehabilitasi dan abolisi yang menjadi hak istimewa Prabowo, sebelumnya juga terdapat amnesti yang pernah diberikan sang Presiden RI kepada ribuan tahanan pidana.
Amnesti untuk 1.116 Tahanan Pidana di 2025
Selain rehabilitasi yang didapatkan Ira Puspadewi, tercatat sebelumnya Presiden Prabowo juga menandatangani amnesti untuk 1.116 tahanan pidana.
Hal ini sempat diutarakan Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 31 Juli 2025 lalu.
“Ya, salah satunya amnesti adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden,” ujar Supratman.
“Amnesti awalnya 44 ribu, setelah verifikasi 1.116 yang memenuhi syarat dan sudah uji publik,” imbuhnya.
Dalam 1.116 tahanan pidana yang menerima amnesti itu, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto juga termasuk salah satu orang yang mendapatkan 'hadiah' dari Presiden Prabowo tersebut.
Saat itu, Hasto sempat divonis 3 tahun 6 bulan dalam perkara Harun Masiku.
“Dari 1.116 nama itu, termasuk Bapak Hasto, dengan berbagai pertimbangan kepresidenan,” tegas Supratman.*
Artikel Terkait
Ungkap Terima Banyak Laporan Aspirasi Publik, Wakil Ketua DPR RI Umumkan Pemberian Rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada Eks Dirut ASDP