Ia menyebut bahwa rakyat bisa melakukan gugatan pada pejabat publik sebagai bentuk partisipasi sipil dalam demokrasi.
“Keributannya itu adalah di luar itu, tapi mereka ini menurut saya orang-orang yang mulia,” tuturnya.
Sementara itu, dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka yang dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda pada 7 November 2025.
Tersangka untuk klaster pertama dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang, yakni RS, RHS, dan TT dengan dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
*
Artikel Terkait
Dijadikan Tersangka dan Dicekal, Roy Suryo Akui Ada Pembatasan Ruang Gerak Terkait Penyelidikan Ijazah Jokowi dan Gibran