Senin, 22 Desember 2025

KPK Janjikan Proses Pembebasan Ira Puspadewi Diproses Secepatnya, Lihat Lagi Alasan Prabowo Beri Hak Rehabilitasi

Photo Author
- Minggu, 30 November 2025 | 11:30 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (X.com/@mpujayaprema)
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (X.com/@mpujayaprema)

KPK menyatakan, proses pembebasan setelah Ira dkk menerima Keppres rehabilitasi akan berjalan secepatnya.

Terlebih, KPK telah menerima Keppres rehabilitasi tersebut.

Oleh sebab itu, Budi menegaskan, proses administrasi internal terkait pembebasan Ira dari Rutan KPK masih terus berjalan.

"Secepatnya. Jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman," tegas Budi.

"Jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan," tandasnya.

Berkaca dari hal itu, sebelumnya pihak Istana RI telah mengutarakan alasan Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi bersama 2 pejabat lainnya dari kasus korupsi yang menjerat mereka.

Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

Dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo terkait hak rehabilitasi ke Ira dkk.

Prasetyo menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.

Selain itu, Mensesneg memastikan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi.

"Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali," terang Prasetyo.

"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," jelasnya.

Selanjutnya, Prasetyo menjelaskan pihaknya telah bersurat kepada Presiden Prabowo agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi bersama 2 pejabat ASDP lainnya.

"Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya," terang Prasetyo.

"Sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," tandasnya.***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X