Minggu, 21 Desember 2025

Siklon Bisa Terjadi Lagi, DPR Desak Kebijakan Kehutanan Baru untuk Cegah Bencana Berulang

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 20:45 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman singgung dugaan kerusakan alam di hulu dalam rentetan bencana di Sumatera. (Instagram/alexindralukmanofficial)
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman singgung dugaan kerusakan alam di hulu dalam rentetan bencana di Sumatera. (Instagram/alexindralukmanofficial)

Hal ini membuat upaya mitigasi menjadi sangat mendesak, terutama di wilayah yang memiliki struktur alam sensitif seperti perbukitan dan daerah aliran sungai.

"Siklon seperti ini apabila sudah terjadi tentu bisa kita prediksi untuk tahun-tahun depannya mungkin akan terjadi lagi," ujarnya.

Karena itu, Alex menilai kebijakan kehutanan yang lebih adaptif terhadap risiko bencana ekstrem merupakan kebutuhan mendesak.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan lingkungan sekaligus meminimalkan potensi banjir bandang dan longsor akibat kerusakan hulu.

"Oleh karena itu memang butuh kebijakan kehutanan yang baru agar bencana seperti ini tidak terulang lagi," pungkas Alex.

Fokus Utama: Membantu Masyarakat Terdampak

Meski pembahasan kebijakan tengah disiapkan, Alex menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini tetap pada upaya membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Lelaki usia 54 tahun itu menegaskan perlunya langkah cepat di lapangan untuk memastikan bantuan logistik dan kebutuhan dasar dapat tersalurkan dengan baik.

Menurutnya, penanganan darurat dan evaluasi kebijakan lingkungan merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan.

Pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait disebut perlu memperkuat koordinasi agar penanganan bencana dapat dilakukan secara menyeluruh.***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X