“Misalnya tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis, kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan para tersangka, ke Bali misalnya dengan paket honeymoon,” sambungnya.
Promosi penawaran tersebut menurut Iman menjadi hal yang menarik para korban untuk mau menggunakan jasa WO milik Ayu Puspita.
Mengenai kerugian yang dialami korban, Iman mengungkapkan ada perbedaan nominal.
“Kerugian masing-masing korban cukup variatif karena mereka dimintakan membayar DP lebih dulu, sehingga kerugiannya cukup variatif,” ucapnya.
“Ada yang dari Rp40 juta, Rp60 juta, kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban melunasi sebelum waktunya maka akan memperoleh keuntungan lain. Itu yang membuat para korban tertarik,” paparnya.
Dugaan Skema Ponzi dalam Kasus Penipuan WO Ayu Puspita
Lebih lanjut, dugaan adanya skema ponzi turut disinggung oleh Iman saat bertemu dengan awak media.
Kata Iman, Ayu Puspita menjalankan bisnis WO miliknya dengan sistem gali lubang tutup lubang untuk menutupi kecurigaan korban.
“Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dulu, karena nilainya murah, dia akan menutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitu pun selanjutnya, jadi pada akhirnya setelah berjalan menjadi satu kerugian yang besar,” imbuhnya.
Total kerugian pada kasus ini mencapai lebih dari Rp11,5 miliar dan menurut Iman, pemilik WO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tak bisa memenuhi kewajiban untuk mengembalikan dana.
Sementara itu, sudah ada 207 korban yang melaporkan tindakan curang dari WO dan polisi pun telah menetapkan dua tersangka, yakni pemilik, Ayu Puspita serta satu orang lainnya bernama Dimas yang berperan sebagai pegawai.
Keduanya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
***
Artikel Terkait
Kasus WO Ayu Puspita Terbongkar, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp11,5 Miliar