Minggu, 21 Desember 2025

KTP Hilang atau Ketlingsut? Ini Solusinya untuk Tetap Nyoblos di Pilkada Rembang 2024

Photo Author
- Rabu, 27 November 2024 | 10:44 WIB
KTP Hilang atau Ketlingsut? Ini Solusinya untuk Tetap Nyoblos di Pilkada Rembang 2024
KTP Hilang atau Ketlingsut? Ini Solusinya untuk Tetap Nyoblos di Pilkada Rembang 2024

suararembang.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung serentak hari ini, dan masyarakat di seluruh Indonesia diimbau untuk menggunakan hak pilihnya.

Namun, bagaimana jika KTP elektronik (KTP-el) Anda hilang atau belum dimiliki?

Baca Juga: Cuaca Saat Pemungutan Suara Pilkada Rembang 27 November 2024: Berawan Tebal dan Hujan Ringan

Jangan khawatir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan solusi agar Anda tetap bisa mencoblos.

KTP-el memang menjadi dokumen utama yang harus dibawa saat mencoblos, tetapi KPU memberikan beberapa alternatif jika Anda tidak dapat menunjukkan KTP-el.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Rembang 2024 Ditargetkan 85 Persen, Lebih Rendah dari 2020

Berikut opsi yang bisa digunakan:

1. Fotokopi KTP-el: Jika KTP asli hilang, Anda dapat membawa salinan fotokopi KTP.

2. Foto KTP-el: Anda juga bisa menunjukkan foto KTP elektronik yang tersimpan di ponsel.

Baca Juga: TPS Dibuka Tepat Pukul 7 Pagi, Warga Rembang Antusias Pilih Pemimpin

3. KTP Digital: KTP digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi Dukcapil juga berlaku.

4. Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini dapat digunakan sebagai identitas pengganti, terutama bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el.

Pastikan dokumen yang dibawa sesuai dengan data yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Verifikasi identitas ini dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X