suararembang.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung serentak hari ini, dan masyarakat di seluruh Indonesia diimbau untuk menggunakan hak pilihnya.
Namun, bagaimana jika KTP elektronik (KTP-el) Anda hilang atau belum dimiliki?
Baca Juga: Cuaca Saat Pemungutan Suara Pilkada Rembang 27 November 2024: Berawan Tebal dan Hujan Ringan
Jangan khawatir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan solusi agar Anda tetap bisa mencoblos.
KTP-el memang menjadi dokumen utama yang harus dibawa saat mencoblos, tetapi KPU memberikan beberapa alternatif jika Anda tidak dapat menunjukkan KTP-el.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Rembang 2024 Ditargetkan 85 Persen, Lebih Rendah dari 2020
Berikut opsi yang bisa digunakan:
1. Fotokopi KTP-el: Jika KTP asli hilang, Anda dapat membawa salinan fotokopi KTP.
2. Foto KTP-el: Anda juga bisa menunjukkan foto KTP elektronik yang tersimpan di ponsel.
Baca Juga: TPS Dibuka Tepat Pukul 7 Pagi, Warga Rembang Antusias Pilih Pemimpin
3. KTP Digital: KTP digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi Dukcapil juga berlaku.
4. Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini dapat digunakan sebagai identitas pengganti, terutama bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el.
Pastikan dokumen yang dibawa sesuai dengan data yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Verifikasi identitas ini dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).