suararembang.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta yang mencapai Rp150 miliar.
Pada Rabu, 18 Desember 2024, Kejati menggeledah lima lokasi berbeda, termasuk kantor Disbud Jakarta dan beberapa tempat lainnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Terkini Kasus Korupsi di Indonesia: Dari Harvey Moeis hingga Dana Hibah KONI Gianyar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menyebut penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yaitu:
- Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
- Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
- Rumah di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
- Rumah di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur
- Rumah di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Penggeledahan di kantor Disbud Jakarta mengungkap sejumlah barang bukti.
Baca Juga: RSU dr. R. Soetrasno Rembang Raih Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi
Syahron Hasibuan menyebut, "Ditemukan ratusan stempel palsu."
Selain itu, ditemukan laptop, handphone, PC, flashdisk, uang tunai, dokumen, dan berkas penting lainnya.
Penyimpangan Anggaran Tahun 2023
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh Disbud Jakarta pada tahun 2023.
Total anggaran yang diduga dikorupsi mencapai Rp150 miliar.
Namun, rincian kegiatan yang disinyalir bermasalah masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Seiring dengan penggeledahan tersebut, Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, resmi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Hal ini dikonfirmasi oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Budi Awaluddin.
Budi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejati untuk menyelidiki kasus ini.