suararembang.com – Sebanyak 404 narapidana dan anak pidana di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, enam orang langsung dinyatakan bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiyono, mengungkapkan bahwa sebagian besar penerima remisi adalah narapidana kasus narkotika.
Total ada 211 narapidana kasus narkotika yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Hal ini wajar mengingat terpidana kasus narkotika mendominasi hunian di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah," jelasnya dalam rilis resmi yang diterima pada Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: Patroli Medsos dan Konten Edukasi: Strategi Polda Metro Jaya Cegah Tawuran Malam Tahun Baru 2025
Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan jumlah penerima remisi terbanyak adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu 96 orang.
"Sekali lagi, ini bisa dimengerti karena Lapas Kelas I Semarang memiliki jumlah narapidana terbanyak di Jawa Tengah," tambah Kadiyono.
Remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani.
"Untuk Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, pengurangan hukuman berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan," kata Kadiyono.
Detail penerima remisi adalah sebagai berikut:
15 hari: 70 orang
1 bulan: 223 orang