3. Kerusakan lingkungan: Rp271,09 triliun.
Rafael Alun: Vonis Lebih Berat untuk Gratifikasi Rp10 Miliar
Sebaliknya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak, divonis 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Hakim menyebut Rafael terbukti menerima gratifikasi melalui PT ARME dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan bahwa hukuman berat diperlukan sebagai efek jera.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," tegasnya dalam persidangan.
Mengapa Ada Perbedaan Vonis?
Perbedaan mencolok antara vonis Harvey Moeis dan Rafael Alun menimbulkan tanda tanya besar. Berikut beberapa alasan yang diungkapkan hakim:
Tuntutan Jaksa: Hukuman untuk Harvey dianggap terlalu berat dibanding kesalahan yang dinilai.
Pertimbangan Pribadi: Harvey dinilai sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Konteks Kasus: Rafael Alun dihukum berat karena gratifikasi dan TPPU dianggap langsung melibatkan penyalahgunaan jabatan publik.
Meski demikian, publik mempertanyakan apakah pertimbangan ini cukup adil, mengingat skala kerugian negara dalam kasus Harvey jauh lebih besar. ()