suararembang.com - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam aspek biaya dan masa tunggu.
Berikut informasi terkini mengenai biaya haji tahun 2025, proses pelunasan, biaya pendaftaran, dan estimasi masa tunggu.
Meskipun belum ada penetapan resmi, pemerintah berencana menurunkan biaya haji tahun 2025 tanpa mengurangi kualitas layanan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa upaya ini dilakukan dengan mengefisiensikan komponen biaya tertentu.
Sebagai gambaran, pada tahun 2024, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah reguler ditetapkan sebesar Rp93.410.286, dengan jemaah membayar Rp56 juta dan sisanya disubsidi oleh pemerintah.
Proses pelunasan biaya haji biasanya dilakukan setelah penetapan BPIH oleh pemerintah dan DPR.
Jemaah yang telah mendapatkan nomor porsi akan diundang untuk melunasi biaya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Biaya Pendaftaran Haji
Untuk mendaftar haji reguler, calon jemaah diwajibkan menyetor setoran awal sebesar Rp25 juta melalui bank penerima setoran yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.
Setelah melakukan setoran awal, calon jemaah akan mendapatkan nomor porsi yang digunakan sebagai acuan estimasi keberangkatan.
Selain itu, terdapat opsi haji khusus atau haji plus dengan fasilitas lebih baik dan masa tunggu lebih singkat, sekitar 5-7 tahun.
Biaya pendaftaran haji khusus biasanya lebih tinggi, tergantung pada penyelenggara dan paket layanan yang ditawarkan.
Estimasi Masa Tunggu Haji
Masa tunggu haji di Indonesia bervariasi di setiap provinsi, berkisar antara 16 hingga 38 tahun.
Misalnya, di Sulawesi Utara masa tunggu sekitar 16 tahun, sementara di Kalimantan Selatan mencapai 38 tahun.
Calon jemaah dapat memeriksa estimasi masa tunggu berdasarkan nomor porsi melalui situs resmi Kementerian Agama atau aplikasi yang disediakan.