suararembang.com – Kasus korupsi PT Timah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun terus menjadi sorotan publik.
Dua nama besar, Harvey Moeis dan Helena Lim, mendominasi pemberitaan, tidak hanya karena peran mereka dalam kasus ini tetapi juga gaya hidup mewah yang mereka pamerkan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian, sempat diusir dari ruang sidang karena dianggap mengganggu jalannya persidangan.
Tangisnya menggema saat majelis hakim membacakan putusan terhadap anaknya.
Vonis untuk Helena Lim: Crazy Rich PIK yang Dijerat 8 Tahun Penjara
Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara: Mengupas Skandal Korupsi Rp300 Triliun di PT Timah
Selain itu, ia didenda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dan diwajibkan membayar uang
Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim.
Selain itu, ia didenda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan ancaman tambahan empat tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Helena Lim didakwa membantu Harvey Moeis menampung uang hasil korupsi senilai 30 juta dolar AS atau sekitar Rp420 miliar.
Tidak hanya itu, ia juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), membeli barang mewah seperti tas branded, mobil, tanah, dan rumah untuk menyamarkan asal-usul dana korupsi.
Baca Juga: Fakta-Fakta Terkini Kasus Korupsi di Indonesia: Dari Harvey Moeis hingga Dana Hibah KONI Gianyar
Vonis Harvey Moeis: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sementara itu, Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.