Senin, 22 Desember 2025

Buntut Kasus Pemerasan di DWP, Polri Pecat Kombes Pol. Donald Simanjuntak

Photo Author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 19:30 WIB
Buntut Kasus Pemerasan di DWP, Polri Pecat Kombes Pol. Donald Simanjuntak
Buntut Kasus Pemerasan di DWP, Polri Pecat Kombes Pol. Donald Simanjuntak

suararembang.com - Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatan dalam kasus pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Salah satu yang dipecat adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak. 

Baca Juga: Penonton DWP dari Malaysia Sempat Dipalak 100 Juta

Sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 memutuskan sanksi PTDH bagi Kombes Donald Simanjuntak dan seorang perwira lainnya, AKP Yudhy.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait pemerasan terhadap pengunjung DWP, termasuk warga negara Malaysia. 

Kasus ini mencuat setelah 18 oknum polisi diduga memeras pengunjung DWP dengan modus tes urine.

Meskipun hasil tes negatif, mereka meminta sejumlah uang agar pengunjung dapat dibebaskan.

Beberapa korban, termasuk warga Malaysia, mengungkapkan pengalaman mereka melalui media sosial, yang kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik serta aparat penegak hukum. 

Kombes Donald sebelumnya telah dimutasi ke posisi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri sebelum akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.

Posisinya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya digantikan oleh Kombes Ahmad David. 

Menanggapi keputusan PTDH, baik Kombes Donald maupun AKP Yudhy mengajukan banding.

Proses banding ini akan menentukan apakah keputusan pemecatan tersebut akan tetap berlaku atau ada perubahan sanksi. 

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik di tubuh Polri yang mencoreng citra institusi di mata publik.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindakan melawan hukum, guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X