suararembang.com - Peluncuran sistem administrasi pajak terbaru bernama Coretax menandai langkah besar dalam modernisasi layanan perpajakan di Indonesia.
Diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (31/12/2024) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Coretax mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta transparansi dalam pengelolaan administrasi pajak.
Baca Juga: Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat: Bantuan Sosial hingga Subsidi Listrik
Coretax merupakan sistem layanan administrasi yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyederhanakan berbagai proses perpajakan.
Dengan teknologi berbasis COTS (Commercial Off the Shelf), Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, termasuk pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, hingga pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dikutip dari akun Instagram @pajakponorogo, Coretax memungkinkan wajib pajak mengurangi biaya kepatuhan pajak karena layanan bisa diakses secara online tanpa harus sering datang ke kantor pajak.
Selain itu, data pajak menjadi lebih valid dan mudah dipantau.
Coretax dibangun sejak 2021 sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang diatur dalam Peraturan Perpajakan Nomor 40 Tahun 2018.
Tujuan utamanya adalah memodernisasi sistem administrasi pajak agar lebih efisien dan transparan.
Beberapa manfaat utama dari implementasi Coretax adalah:
1. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas
Administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
2. Kemudahan dalam Pelaporan dan Pembayaran
Mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yang diharapkan meningkatkan kepatuhan.
3. Kualitas Layanan yang Lebih Baik
Proses layanan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi.