Senin, 22 Desember 2025

Ambang Batas Capres Dihapus, Apakah Parliamentary Threshold Juga Akan dDihilangkan?

Photo Author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 21:40 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

suararembang.com - Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia mengeluarkan putusan penting dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Keputusan ini diambil setelah 36 kali gugatan yang diajukan terkait hal tersebut.

Apa Itu Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold?

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Akankah Jumlah Capres Meledak pada Pemilu 2029?

Presidential threshold adalah persentase minimum suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu Legislatif untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Misalnya, jika ambang batas ditetapkan sebesar 20%, maka hanya partai atau koalisi yang memperoleh minimal 20% suara sah nasional yang berhak mengusung calon presiden.

Sementara itu, parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara sah nasional yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam sistem pemilu Indonesia, partai politik harus memperoleh minimal 4% suara sah nasional untuk dapat memperoleh kursi di DPR.

Apakah Parliamentary Threshold Juga Akan Dihilangkan?

Meskipun MK telah menghapus presidential threshold, ketentuan mengenai parliamentary threshold masih berlaku.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan catatan harus dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Dampak Penghapusan Presidential Threshold

Penghapusan presidential threshold memungkinkan lebih banyak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hal ini dapat meningkatkan variasi pilihan bagi pemilih dan memperkuat representasi politik dalam pemilu.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X