suararembang.com - Pemerintah telah mengumumkan perubahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan berlaku mulai awal 2025.
Perubahan ini mencakup penambahan dua kolom baru untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
SimBaca Juga: Panduan Lengkap dan Praktis: Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Ribet
Berikut adalah detail mengenai perubahan tersebut dan dampaknya.
Penambahan Opsen Pajak pada STNK
Merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah akan mengenakan opsen pajak untuk PKB dan BBNKB.
Opsen pajak adalah pajak tambahan yang dihitung sebesar 66 persen dari pajak terutang. Dengan demikian, masyarakat akan melihat dua kolom baru di STNK: Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Perubahan ini akan mulai diterapkan serentak pada 5 Januari 2025. Meskipun tarif opsen bersifat tetap, kebijakan ini diiringi dengan pengaturan ulang tarif pajak utama.
Sebagai contoh, tarif maksimal PKB untuk kendaraan pertama akan diturunkan menjadi 1,2 persen, sementara tarif progresif untuk kendaraan berikutnya mencapai maksimal 6 persen. Tarif maksimal BBNKB tetap sebesar 12 persen.
Komponen Baru dalam STNK
Sebelum perubahan ini, STNK hanya mencantumkan komponen seperti BBNKB, PKB, SWDKLLJJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Namun, dengan adanya opsen pajak, daftar komponen menjadi lebih panjang, yaitu:
- BBNKB
- Opsen BBNKB
- PKB
- Opsen PKB
- SWDKLLJJ
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Dengan adanya opsen pajak, tampilan STNK tidak hanya berubah, tetapi juga menambah beban baru bagi masyarakat karena harus membayar pajak tambahan.
Opsen BBNKB dan opsen PKB ini harus dibayarkan bersamaan dengan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank yang bersangkutan akan membagi pembayaran ke rekening yang sesuai, yaitu pembayaran PKB dan/atau BBNKB yang akan disetorkan ke RKUD provinsi.
Artikel Terkait
Panduan Lengkap dan Praktis: Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Ribet