Senin, 22 Desember 2025

PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Berapa Biaya yang Dibebankan?

Photo Author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 19:45 WIB

Sementara Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikirimkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Pengenalan opsen pajak ini mulai berlaku serempak pada 5 Januari 2025. 

Tarif opsen pajak sendiri telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 Pasal 83. 

Dalam pasal tersebut, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.

Besaran opsen ini bersifat tetap, dan perhitungannya dilakukan dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran pajak yang terutang untuk PKB maupun BBNKB.

Terkait penerapan opsen ini, tarif maksimal pada pajak induk akan diturunkan. 

Menurut Undang-Undang yang sama, tarif PKB untuk kendaraan pertama akan dibatasi maksimal 1,2 persen, sementara untuk pajak progresif maksimal 6 persen. 

Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan dengan batas maksimal 12 persen.

Biaya Tambahan 2 Kolom Baru di STNK

Perubahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan ditambahkan dalam kolom baru di STNK membuat masyarakat harus melakukan pembayaran pajak tambahan yang harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Meski bertujuan untuk meningkatkan sistem pendapatan daerah, perubahan ini akan menambah beban finansial bagi masyarakat karena pengenalan pajak tambahan yang bersifat tetap sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Pembayaran pajak opsen akan dialihkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau Rekening Kas Umum Negara (RKUN), tergantung pada jenis pembayaran.

Pengenalan tarif opsen pajak ini akan berlaku pada 5 Januari 2025, dengan batasan tarif pajak yang lebih rendah untuk kendaraan pertama dan pajak progresif yang lebih tinggi. 

Sementara itu, tarif BBNKB tetap diatur maksimal 12 persen. 

Meskipun perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, masyarakat perlu mempersiapkan diri dengan memahami perubahan yang terjadi serta beban tambahan yang akan dikenakan.() 

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X