Senin, 22 Desember 2025

Kronologi Penolakan Pendampingan Bos Rental yang Berujung Nyawa Melayang, Kapolda Banten Ungkap Bakal Ada Sanksi Tegas*

Photo Author
- Senin, 6 Januari 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi kasus penembakan  (pixabay.com)
Ilustrasi kasus penembakan (pixabay.com)

Suyudi menjelaskan bahwa kasus penembakan bos rental mobil ini berawal dari dugaan penggelapan kendaraan yang disewakan, kasus yang kemudian ditangani oleh Polda Banten.

Sebelum penembakan terjadi, korban diketahui sempat meminta perlindungan ke Polsek Cinangka.

Berita mengenai dugaan penolakan kepolisian atas permintaan perlindungan korban menjadi viral di media sosial. Oleh karena itu, dalam konferensi pers ini, Polda Banten memaparkan kronologi versi mereka terkait kasus tersebut.

“Saudara Agam bersama saudara Samsul, dan tiga orang lainnya, jadi berlima, sebelum kejadian penembakan di TKP Km 45 itu sempat datang ke Polsek Cinangka,” ungkap Suyudi.

Baca Juga: Propam Periksa Kapolsek Cinangka Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

“(Korban) datang sekitar pukul 02.30 WIB, kemudian diterima oleh anggota piket yaitu Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Purwanto. Terjadi komunikasi di sana bahwa saudara Agam menyampaikan kalau mobil rentalnya dibawa oleh penyewa ke arah Saketi, Pandeglang,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa hanya satu GPS kendaraan yang masih aktif, sementara dua lainnya tidak aktif. Penonaktifan GPS ini diduga sebagai bagian dari upaya penggelapan mobil Honda Brio warna oranye yang disewakan.

Polisi Mengakui Ada Kesalahan

Dalam konferensi pers ini, Suyudi menyebut terjadi kesalahan dalam proses pelaporan dari anggota yang piket itu ke Kapolsek.

“Pada saat melaporkan pada Kapolseknya, Brigadir Deri ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya terkait dengan rental, penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan tapi dilaporkannya leasing,” ujar Suyadi.

“Sehingga Kapolseknya menyampaikan kalau memang leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya. Dokumen sudah disampaikan oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, dan kunci cadangan,” imbuhnya.

Dengan dokumen yang diberikan, Suyudi menjelaskan kalau kepolisian bisa langsung memberikan pendampingan.

“Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan.

Padahal seharusnya bisa dengan melakukan permintaan tambahan, dukungan ke Polres misalnya atau anggota Reserse di Polsek itu sendiri, tapi tidak dilakukan,” ujarnya.

Pelanggaran karena tidak profesional

Penolakan ini termasuk dalam pelanggaran karena tidak profesional sesuai dengan penyelidikan Propam Polda Banten.

“Seharusnya dia sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X