suararembang.com - Belakangan ini, mobil dinas berplat nomor RI 36 menjadi sorotan publik setelah aksi taksi eksekutif yang nekat menghalangi jalannya menjadi viral.
Plat nomor RI 36 sebelumnya digunakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, yang kerap terlihat menggunakan Mercedes-Maybach S650 dengan plat nomor khusus B 1586 RFT.
Namun, setelah reshuffle kabinet pada Oktober 2024, Johnny G. Plate digantikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.
Meskipun demikian, mobil dengan plat RI 36 masih terlihat beroperasi, menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pemiliknya saat ini.
Dalam video yang viral, terlihat aksi taksi eksekutif yang berani menghalangi jalannya mobil berplat RI 36 di tengah kemacetan Jakarta.
Aksi ini memicu perbincangan di media sosial, dengan netizen mempertanyakan siapa pemilik mobil tersebut dan alasan di balik pengawalan ketat yang diterima mobil tersebut.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, terdapat setidaknya 42 unit mobil dinas pejabat Indonesia dengan kode plat khusus tanpa huruf seri.
Plat nomor RI sebelumnya digunakan untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, dengan adanya pergantian menteri, penggunaan plat nomor tersebut dapat berubah sesuai dengan penugasan pejabat baru.
Meskipun demikian, identitas pasti pemilik mobil berplat RI 36 saat ini masih menjadi misteri.
Publik berharap agar informasi mengenai penggunaan mobil dinas ini dapat lebih transparan, mengingat mobil tersebut menggunakan fasilitas negara dan menjadi perhatian publik.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa penggunaan mobil dinas oleh pejabat negara diatur oleh peraturan yang berlaku.
Menteri dan pejabat tinggi lainnya biasanya diberikan fasilitas mobil dinas untuk mendukung tugas-tugas mereka.
Namun, penggunaan mobil dinas tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejadian seperti aksi taksi eksekutif yang menghalangi mobil berplat RI 36 menunjukkan adanya ketidakpuasan publik terhadap penggunaan fasilitas negara oleh pejabat.