suararembang.com - Jusuf Hamka, seorang pengusaha sekaligus politikus, mengungkapkan kisahnya memiliki hutang budi kepada Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono.
Dalam video di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara yang diunggah 7 Desember 2024, Jusuf menceritakan momen saat dirinya ditahan pada Maret 1987 tanpa penjelasan.
Jusuf Hamka mengaku pernah ditangkap pada Maret 1987
Dalam video bersama dengan Helmy Yahya itu, Jusuf Hamka menceritakan ia tiba-tiba ditangkap tanpa penjelasan apapun.
Saat itu, dirinya tak mengetahui untuk alasan apa dirinya ditangkap oleh petugas dan intel dari Kodam.
“Saya diperiksa, diinterogasi, ditahan 21 hari di Keramat 7 nomor 35,” kata Jusuf Hamka.
Dibebaskan oleh A.M. Hendropriyono, disebut sebagai orang baik
Jusuf Hamka mengatakan kalau di hari ke-21, A.M. Hendropriyono datang menghampirinya dan menyuruhnya untuk pulang.
“Di hari ke-21, Pak Hendro dateng,” ujarnya.
“‘Mau pulang nggak kamu?’ katanya, ‘Mau lah pak’ kata saya,” imbuhnya.
“‘Kamu itu orang baik ternyata, saya baru tahu, tapi fitnah kepada kamu tuh luar biasa,’ ‘Fitnah apa?’ dalam hati saya, kayaknya nggak berbuat apa-apa,” jelas Jusuf Hamka.
Meski disuruh pulang, Jusuf Hamka mengaku kalau dirinya merasa takut dengan keamanannya.
“Saya takut karena hari itu zamannya petrus, gue disuruh pulang taunya gue di-petrus di jalanan?” ucapnya.
“Terus dilepasnya jam 3 jam 4 subuh, saya bilang ‘Gue telepon nyonya gue dulu dong,’” ujarnya.
Artikel Terkait
Kring! Ada 3 Pesan Baru Jarak Jauh STY untuk Fans Garuda: Saya Pergi dengan Sangat Bangga