Minggu, 21 Desember 2025

Jusuf Hamka Ungkap Hutang Budi pada A.M. Hendropriyono, Alasan Bebas Penjara Setelah 37 Tahun Terungkap

Photo Author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 14:25 WIB
Jusuf Hamka mengaku punya hutang budi pada Hendropriyono (instagram.com/jusufhamka)
Jusuf Hamka mengaku punya hutang budi pada Hendropriyono (instagram.com/jusufhamka)

suararembang.com - Jusuf Hamka, seorang pengusaha sekaligus politikus, mengungkapkan kisahnya memiliki hutang budi kepada Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono.

Dalam video di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara yang diunggah 7 Desember 2024, Jusuf menceritakan momen saat dirinya ditahan pada Maret 1987 tanpa penjelasan.

Jusuf Hamka mengaku pernah ditangkap pada Maret 1987

Dalam video bersama dengan Helmy Yahya itu, Jusuf Hamka menceritakan ia tiba-tiba ditangkap tanpa penjelasan apapun.

Saat itu, dirinya tak mengetahui untuk alasan apa dirinya ditangkap oleh petugas dan intel dari Kodam.

“Saya diperiksa, diinterogasi, ditahan 21 hari di Keramat 7 nomor 35,” kata Jusuf Hamka.

Dibebaskan oleh A.M. Hendropriyono, disebut sebagai orang baik

Jusuf Hamka mengatakan kalau di hari ke-21, A.M. Hendropriyono datang menghampirinya dan menyuruhnya untuk pulang.

“Di hari ke-21, Pak Hendro dateng,” ujarnya.

“‘Mau pulang nggak kamu?’ katanya, ‘Mau lah pak’ kata saya,” imbuhnya.

“‘Kamu itu orang baik ternyata, saya baru tahu, tapi fitnah kepada kamu tuh luar biasa,’ ‘Fitnah apa?’ dalam hati saya, kayaknya nggak berbuat apa-apa,” jelas Jusuf Hamka.

Meski disuruh pulang, Jusuf Hamka mengaku kalau dirinya merasa takut dengan keamanannya.

“Saya takut karena hari itu zamannya petrus, gue disuruh pulang taunya gue di-petrus di jalanan?” ucapnya.

“Terus dilepasnya jam 3 jam 4 subuh, saya bilang ‘Gue telepon nyonya gue dulu dong,’” ujarnya.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X