suararembang.com - Mulai 17 Januari 2025, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami perubahan besar.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, ujian praktik SIM kini wajib dilakukan langsung di jalan raya, menggantikan sistem lama yang hanya berlangsung di lapangan uji.
Baca Juga: Panduan Lengkap Surat Izin Mengemudi (SIM): Jenis, Fungsi, dan Dasar Hukumnya
Tahapan Baru Ujian Praktik SIM
Ujian praktik kini terdiri dari dua tahap.
1. Ujian Praktik 1: Dilakukan di lapangan khusus yang disediakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
2. Ujian Praktik 2: Calon pengemudi diuji langsung di jalan raya, dengan rute tertentu yang sudah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, aturan ini telah berlaku di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah memastikan calon pengemudi mampu menghadapi situasi lalu lintas nyata, sehingga dapat meningkatkan keselamatan berkendara.
Baca Juga: Panduan Lengkap dan Praktis: Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Ribet
Kenapa Ujian Jalan Raya Diwajibkan?
Ujian ini dirancang agar calon pengemudi tidak hanya memahami teori, tetapi juga terbiasa dengan kondisi lalu lintas sehari-hari.
Dengan begitu, mereka akan lebih siap mengemudi dengan aman dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Tips Sukses Menghadapi Ujian
1. Latih keterampilan mengemudi di berbagai kondisi jalan, seperti jalan sempit, menanjak, dan berbelok.
2. Kuasai aturan berlalu lintas, termasuk rambu dan marka jalan.
3. Pastikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan standar.