Senin, 22 Desember 2025

Panduan Lengkap Surat Izin Mengemudi (SIM): Jenis, Fungsi, dan Dasar Hukumnya

Photo Author
- Senin, 20 Januari 2025 | 19:30 WIB
Panduan Lengkap Surat Izin Mengemudi (SIM): Jenis, Fungsi, dan Dasar Hukumnya
Panduan Lengkap Surat Izin Mengemudi (SIM): Jenis, Fungsi, dan Dasar Hukumnya

suararembang.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.

Dokumen ini dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang sudah memenuhi syarat mengemudi, mulai dari administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, hingga kemampuan memahami peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Peraturan Baru: Ujian Praktik SIM Kini Wajib di Jalan Raya

Kenapa SIM Itu Penting?

Memiliki SIM bukan hanya soal mematuhi hukum. SIM juga memiliki fungsi penting, seperti:

Identitas Resmi: Sebagai bukti identitas pengemudi.

Alat Bukti Hukum: Digunakan jika ada pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.

Penegakan Hukum: Membantu kepolisian dalam penertiban kendaraan.

Pelayanan Publik: Mempermudah berbagai urusan administrasi terkait kendaraan.

Menurut Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1992, setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Panduan Lengkap dan Praktis: Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Ribet

 

Jenis-Jenis SIM di Indonesia

Tahukah kamu kalau SIM terbagi dalam beberapa jenis? Berikut penjelasannya:

SIM A: Untuk mobil penumpang dan barang dengan berat maksimal 3.500 kg.

SIM B I: Untuk mobil bus dan barang dengan berat di atas 3.500 kg.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X