suararembang.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.
Dokumen ini dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang sudah memenuhi syarat mengemudi, mulai dari administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, hingga kemampuan memahami peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Peraturan Baru: Ujian Praktik SIM Kini Wajib di Jalan Raya
Kenapa SIM Itu Penting?
Memiliki SIM bukan hanya soal mematuhi hukum. SIM juga memiliki fungsi penting, seperti:
Identitas Resmi: Sebagai bukti identitas pengemudi.
Alat Bukti Hukum: Digunakan jika ada pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.
Penegakan Hukum: Membantu kepolisian dalam penertiban kendaraan.
Pelayanan Publik: Mempermudah berbagai urusan administrasi terkait kendaraan.
Menurut Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1992, setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Panduan Lengkap dan Praktis: Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Ribet
Jenis-Jenis SIM di Indonesia
Tahukah kamu kalau SIM terbagi dalam beberapa jenis? Berikut penjelasannya:
SIM A: Untuk mobil penumpang dan barang dengan berat maksimal 3.500 kg.
SIM B I: Untuk mobil bus dan barang dengan berat di atas 3.500 kg.
Artikel Terkait
Peraturan Baru: Ujian Praktik SIM Kini Wajib di Jalan Raya