suararembang.com - Aktivitas pendaki ilegal di Gunung Marapi, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan.
Gunung yang berstatus Waspada Level II ini menyedot perhatian setelah video pendakian ilegal viral di media sosial.
Baca Juga: Gunung Ibu Meletus: Semburan Abu Vulkanik Capai 4.000 Meter
Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus ini.
Pendaki Viral Diduga Melanggar Hukum
Dalam unggahan Instagram resmi @bksda_sumbar, terlihat sekelompok pendaki berfoto di dekat kawah Gunung Marapi yang mengeluarkan asap vulkanik.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menyebut tindakan tersebut ilegal.
"Pendakian itu melanggar aturan dan dapat diproses secara hukum," tegas pihak BKSDA, Jumat, 24 Januari 2025.
Baca Juga: Gunung Raung Meletus: Kolom Abu Mencapai 2.000 Meter
Pendaki Diminta Klarifikasi dalam 3x24 Jam
BKSDA Sumbar memberikan ultimatum kepada para pendaki untuk segera memberikan klarifikasi.
Jika tidak, nama mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam pendaki nasional.
"Kami akan bersurat ke taman nasional dan seluruh BKSDA di Indonesia untuk mem-blacklist mereka," kata BKSDA. Hingga Minggu, 26 Januari 2025, tiga dari sembilan pendaki telah meminta maaf.
Jalur Pendakian Gunung Marapi Ditutup Permanen
Dampak dari insiden ini, BKSDA Sumbar, bersama Pemkab Agam dan Tanah Datar, memutuskan menutup permanen jalur pendakian Gunung Marapi.
"Keputusan ini dibuat untuk mencegah kejadian serupa dan menjaga keselamatan pengunjung," ujar Humas Media Center BKSDA Sumbar, Agam, pada Minggu, 26 Januari 2025.
Gunung Marapi Masih Berstatus Waspada
Gunung Marapi masih berstatus Waspada Level II. Pada Minggu, 26 Januari 2025, gunung ini mengeluarkan abu vulkanik setinggi 750 meter pasca-erupsi selama 28 detik.
Artikel Terkait
Gunung Ibu Meletus: Semburan Abu Vulkanik Capai 4.000 Meter