suararembang.com - Pada Sabtu malam, 25 Januari 2025, aparat kepolisian berhasil menangkap RTH alias A, pria berusia 33 tahun yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah, seorang wanita berusia 29 tahun asal Blitar.
Penangkapan berlangsung di salah satu jalan di Madiun. Polisi yang mengenakan pakaian preman menurunkan paksa pelaku dari mobil hitam yang ditumpanginya tanpa perlawanan berarti.
Baca Juga: Terungkap Motif RTH dalam Kasus Mutilasi Koper Merah Ngawi
Pelaku tampak mengenakan kemeja lengan pendek warna hitam dan langsung dibawa menggunakan mobil polisi menuju Mapolda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku sebagai suami siri korban. Motif pembunuhan diduga terkait dengan sakit hati pelaku terhadap korban.
Namun, polisi belum mengungkap detail lebih lanjut mengenai motif tersebut.
Mayat Uswatun Khasanah ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Bagian tubuhnya ditemukan dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Bagian kaki ditemukan di semak-semak tepi jalan wilayah hutan Desa Sampung, Kabupaten Ponorogo, dan bagian kepala ditemukan di bawah Jembatan Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Saat ini, pelaku sedang diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Polisi berjanji akan segera merilis informasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang ditunjukkan pelaku dan proses penangkapannya yang dramatis.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
***
Artikel Terkait
Terungkap Motif RTH dalam Kasus Mutilasi Koper Merah Ngawi