suararembang.com - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengizinkan pengecer tetap menjual LPG subsidi 3 kilogram (kg).
Kebijakan ini muncul setelah sebelumnya pemerintah melarang penjualan eceran per 1 Februari 2025, sehingga masyarakat hanya bisa membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, para pengecer LPG 3 kg diwajibkan mendaftar sebagai sub-pangkalan agar dapat menjual gas subsidi ini.
Namun, Presiden Prabowo meminta agar pengecer tetap diperbolehkan berjualan selama proses pendaftaran masih berlangsung.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 kg
Belum Ada Surat Edaran Resmi
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz, mengonfirmasi bahwa instruksi Presiden telah ramai diberitakan di media.
Namun, hingga kini pihaknya belum menerima surat edaran resmi terkait kebijakan tersebut.
“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Saat ini, aturan menyebutkan pengecer bisa menjadi sub-pangkalan, tapi mekanismenya masih menunggu kejelasan,” ujar Mahfudz pada Rabu (5/2).
Jika aturan kembali seperti semula, distribusi LPG 3 kg akan kembali dibagi 10% untuk pengecer dan 90% untuk pangkalan.
Ini berbeda dengan aturan Menteri ESDM sebelumnya yang menetapkan 100% distribusi LPG hanya melalui pangkalan.
Opsi Sub-Pangkalan Bisa Jadi Solusi
Mahfudz menambahkan, opsi mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan bisa menjadi solusi atas pro dan kontra di masyarakat.
Namun, pihaknya belum mendapat informasi resmi mengenai besaran margin keuntungan bagi sub-pangkalan.
“Apakah sub-pangkalan akan mendapat margin keuntungan seperti pangkalan, ini yang belum ditetapkan. Saat ini, pangkalan mendapatkan keuntungan sekitar Rp2.400 per tabung,” jelasnya.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Prabowo Perintahkan Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi, Harga Harus Tetap Terjangkau