Senin, 22 Desember 2025

Benarkah Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus? Menko Airlangga Beri Penjelasan

Photo Author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 12:15 WIB
Gaji 13 dan 14 PNS Diisukan Dihapuskan, Ini Jawaban Menko Airlangga. (instagram.com/kemenpanrb)
Gaji 13 dan 14 PNS Diisukan Dihapuskan, Ini Jawaban Menko Airlangga. (instagram.com/kemenpanrb)

suararembang - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.

Kabar ini beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di berbagai platform media sosial.

Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Ditiadakan? Ini Fakta dan Klarifikasi Pemerintah

Dalam informasi yang tersebar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini.

Namun, hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi yang mengonfirmasi atau membantah kabar tersebut.

Peran Gaji ke-13 dan 14 bagi PNS

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji ke-13 dan 14 menjadi sumber pendapatan tambahan yang sangat dinantikan setiap tahunnya. Gaji ke-13 umumnya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru. Sementara itu, gaji ke-14 atau yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan menjelang perayaan keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal.

Klarifikasi Menko Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut menanggapi isu penghapusan gaji ke-13 dan 14.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan persiapan terkait pencairan gaji tambahan ini. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada 5 Februari 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan gaji PNS berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tanyakan Bu Menteri Keuangan," tambahnya.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, beberapa kategori ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meliputi:

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X